You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Rekam 112 KTP-el Pemula
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Rekam 112 KTP-el Pemula

Selama periode Januari hingga Juni 2023,

Perekaman sudah dilakukan 50 persen

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu tercatat telah melayani perekaman KTP-el terhadap 112 warga usia 16-17 tahun atau pemula.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar mengatakan, pada tahun ini, pihaknya menargetkan dapat merekam 224 KTP-el bagi pemula.

Dukcapil Kepulauan Seribu Gelar Layanan Jemput Bola di SMAN 69

"Perekaman sudah dilakukan 50 persen. Kami akan terus coba menggencarkan perekaman di kantor kelurahan maupun saat pelayanan terpadu keliling," katanya, Kamis (6/7).

Ia menjelaskan, perekaman KTP-el bagi pemula menyasar warga berusia 16 tahun dengan tujuan memudahkan mereka saat genap berumur 17 tahun.

"Pengambilan fisik KTP-el tetap dilakukan ketika warga berusia 17 tahun. Itu dapat diambil di kelurahan masing-masing sesuai wilayah," ujarnya.

Ginanjar menambahkan, cakupan jumlah usia wajib KTP-el di Kepulauan Seribu sudah mencapai 100 persen atau telah memenuhi target 21.049 jiwa. Pihaknya mengapresiasi warga yang berdisiplin dalam melakukan pencatatan kependudukan.

“Kami optimistis target perekaman KTP-el pemula pada tahun ini dapat tercapai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9643 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1219 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati